Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menurunkan tim investigasi untuk meneliti kematian bayi bernama Upik di Rumah Sakit Bersalin Kartini. »Kami akan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti nakal," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, Dien Emawati sebelum menyambut kunjungan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih Jakarta Timur, Jumat, 22 Februari 2013.
Dien juga mengatakan akan menyelidiki tenaga kesehatan dan proses penanganan kelahiran bayi di RS Kartini. Seharusnya, kata dia, seorang bidan tidak bisa memberikan surat kematian tanpa keterangan dokter. "Surat kematian harus disertai pernyataan dokter," kata Dien. Menurut Dien, sanksi bisa berupa teguran atau pencabutan izin sarana pelayanan rumah sakit atau pun izin praktek tenaga kesehatan.
Bayi Upik dinyatakan meninggal dunia oleh seorang bidan di RS Kartini, Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu siang, 20 Februari 2013. Namun, sebelum dimakamkan, ternyata Upik masih bernapas.
Orang tua bayi langsung membawanya ke salah satu klinik dekat rumahnya dan mendapat keterangan dari bidan klinik bayi tersebut masih hidup. Lalu Upik dibawa kembali ke RS bersalin Kartini, tapi ketika sampai di sana, orang tua korban malah disuruh mencari rumah sakit lain, karena anaknya mati suri. Bayi itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Rabu malam, pukul 23.00.
sumber http://id.berita.yahoo.com/dinkes-jakarta-investigasi-kematian-bayi-upik-043940861.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar